Cara Lengkap Mengurus PIRT dan BPOM: Panduan Terbaru untuk UMKM Pangan

 


Cara Lengkap Mengurus PIRT dan BPOM: Panduan Terbaru untuk UMKM Pangan

Di era digital dan persaingan pasar yang semakin ketat, kepatuhan terhadap peraturan serta legalitas produk menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan konsumen. Bagi pelaku UMKM di sektor pangan, memiliki sertifikasi PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, melainkan juga meningkatkan daya saing produk. Artikel berikut menyajikan panduan lengkap mengenai cara mengurus PIRT dan BPOM sesuai prosedur terbaru.


1. Pengenalan PIRT dan BPOM

Apa itu PIRT?

PIRT merupakan sertifikasi bagi usaha pangan yang diproduksi dalam skala rumah tangga, di mana fasilitas produksinya seringkali menyatu dengan tempat tinggal. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat dengan merujuk pada Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018. PIRT berfungsi sebagai jaminan bahwa produk pangan yang dihasilkan telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi yang ditetapkan.

Apa itu BPOM?

BPOM adalah lembaga resmi yang mengawasi peredaran produk pangan, obat, dan kosmetik di Indonesia. Izin edar BPOM diperlukan bagi produk pangan yang diproduksi di fasilitas terpisah dari rumah tinggal dan menggunakan teknologi produksi modern seperti UHT atau pasteurisasi. Regulasi untuk pengurusan izin BPOM mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 dan ketentuan terkait lainnya.

Perbedaan Utama

  • Sarana Produksi:
    • PIRT: Usaha yang menggunakan fasilitas produksi di rumah atau rumah toko.
    • BPOM: Usaha dengan tempat produksi terpisah dan lebih modern.
  • Proses Produksi:
    • PIRT: Produksi manual hingga semi otomatis.
    • BPOM: Produksi dengan sistem otomatis atau menggunakan teknologi canggih.
  • Jenis Produk:
    • PIRT: Cocok untuk produk pangan olahan ringan seperti kue kering, snack, dan minuman herbal.
    • BPOM: Diperlukan untuk produk pangan kemasan eceran, makanan fortifikasi, atau produk yang harus memenuhi standar SNI tertentu.

2. Alur dan Persyaratan Mengurus PIRT

Persyaratan Umum

Untuk mengajukan sertifikasi PIRT, pelaku usaha harus menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha.
  • Pas foto ukuran 3×4 (minimal tiga lembar).
  • Surat izin produksi makanan/minuman dari Dinas Kesehatan.
  • Surat keterangan domisili usaha dari kecamatan.
  • Denah lokasi bangunan tempat usaha.
  • Surat keterangan kesehatan dan sanitasi (dikeluarkan oleh dokter/puskesmas).
  • Data lengkap produk pangan yang diproduksi (rincian bahan, cara produksi, dsb.).
  • Rancangan label produk dan, apabila diperlukan, hasil uji laboratorium.

Langkah-langkah Pengurusan

  1. Registrasi di Sistem OSS:
    • Masuk ke portal OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Pengajuan Permohonan SPP-IRT:
    • Akses aplikasi SPP-IRT melalui link resmi (misalnya sppirt.pom.go.id) dan buat akun jika belum terdaftar.
    • Isi formulir dengan data usaha dan produk yang lengkap.
  3. Unggah Dokumen Pendukung:
    • Lampirkan semua dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, pas foto, dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Validasi dan Penerbitan:
    • Setelah data diverifikasi, sistem akan melakukan validasi. Penerbitan sertifikat SPP-IRT biasanya dilakukan dalam waktu 1 hari.
  5. Pemenuhan Komitmen:
    • Pelaku usaha diwajibkan memenuhi komitmen (misalnya mengikuti penyuluhan keamanan pangan) dalam kurun waktu 3–6 bulan setelah penerbitan.

Sumber informasi terkait pengurusan PIRT dapat dilihat pada laman Indonesia.go.id dan Istana UMKM

, .


3. Alur dan Persyaratan Mengurus BPOM

Persyaratan Umum

Pengajuan izin edar BPOM memerlukan persyaratan yang lebih ketat, antara lain:

  • Bukti bahwa produk diproduksi di fasilitas yang terpisah dari tempat tinggal.
  • Data lengkap mengenai proses produksi yang menggunakan peralatan modern.
  • Dokumen pendukung seperti sertifikat SNI untuk produk tertentu, denah produksi, dan dokumen keamanan pangan.
  • Hasil uji laboratorium untuk memastikan produk bebas dari kontaminan.

Langkah-langkah Pengurusan

  1. Registrasi dan Pengajuan di OSS:
    • Daftar di portal OSS untuk mendapatkan hak akses pengajuan izin edar BPOM.
  2. Pengisian Data Produk:
    • Isi data produk sesuai dengan ketentuan BPOM melalui formulir online.
  3. Unggah Dokumen Persyaratan:
    • Lampirkan dokumen-dokumen seperti surat izin usaha, denah lokasi produksi, dan dokumen teknis lainnya.
  4. Proses Inspeksi dan Validasi:
    • Setelah pengajuan, BPOM akan melakukan inspeksi ke fasilitas produksi untuk memastikan kepatuhan standar mutu dan keamanan.
  5. Penerbitan Izin Edar:
    • Jika semua persyaratan terpenuhi, izin edar BPOM akan diterbitkan, memberikan legalitas untuk produk pangan agar dapat diedarkan ke pasar.

Sumber informasi terkait pengurusan BPOM dapat dilihat pada laman IZIN.co.id

dan detik.com .


4. Tips Mengoptimalkan Proses Pengajuan

  • Pastikan Kelengkapan Dokumen:
    Selalu periksa kembali setiap dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan agar proses validasi berjalan lancar.

  • Gunakan Platform Online:
    Manfaatkan sistem OSS dan aplikasi resmi SPP-IRT untuk mempercepat proses pengajuan.

  • Konsultasi dengan Pihak Terkait:
    Jika ragu, ikuti penyuluhan keamanan pangan atau konsultasikan langsung dengan Dinas Kesehatan setempat agar prosedur pengurusan sesuai dengan peraturan terbaru.

  • Update Informasi:
    Prosedur dan regulasi bisa berubah. Pastikan selalu mengakses informasi terbaru melalui situs resmi BPOM dan Dinas Kesehatan.


5. Kesimpulan dan Manfaat Sertifikasi

Memiliki sertifikat PIRT dan izin edar BPOM memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Keamanan Produk: Menjamin bahwa produk pangan aman untuk dikonsumsi.
  • Kepercayaan Konsumen: Produk dengan sertifikasi resmi meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen.
  • Akses Pasar yang Lebih Luas: Produk yang legal dan terdaftar akan lebih mudah diterima oleh pasar modern, baik nasional maupun internasional.
  • Perlindungan Hukum: Meminimalisir risiko masalah hukum yang dapat muncul akibat pelanggaran peraturan pangan.
  • Nilai Kompetitif: Sertifikasi resmi menjadi keunggulan kompetitif yang membedakan produk Anda dari pesaing.

Dengan memahami dan mengikuti langkah-langkah di atas, pelaku UMKM di sektor pangan dapat mengurus sertifikasi PIRT dan izin edar BPOM dengan lebih mudah dan cepat. Legalitas produk bukan hanya kewajiban, melainkan investasi untuk membangun kepercayaan konsumen serta membuka peluang pasar yang lebih luas.

Optimalkan usaha Anda dengan memastikan setiap produk yang dihasilkan telah memenuhi standar keamanan dan mutu sesuai regulasi nasional.


Informasi dalam artikel ini mengacu pada data dan panduan yang tersedia dari sumber-sumber resmi seperti Indonesia.go.id, Istana UMKM, dan IZIN.co.id

, , .

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.