Hak dan Kewajiban Pekerja Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia


Memahami hak dan kewajiban sebagai pekerja di Indonesia sangat penting untuk memastikan perlindungan diri dalam hubungan kerja. Artikel ini fokus pada hak dan kewajiban pekerja berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Landasan Hukum

Hak dan kewajiban pekerja di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan, di antaranya:

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  4. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK
  5. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  6. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Hak-Hak Pekerja

1. Hak Atas Upah Layak

  • Upah minimum sesuai UMP/UMK daerah masing-masing
  • THR keagamaan minimal sebesar satu bulan upah
  • Upah lembur (1,5 kali upah per jam untuk jam pertama, 2 kali untuk jam berikutnya)
  • Upah selama sakit (100% bulan pertama, 75% bulan kedua, 50% bulan ketiga, dan 25% bulan keempat)
  • Struktur dan skala upah yang proporsional sesuai pendidikan, masa kerja, dan kompetensi

2. Hak Atas Waktu Kerja dan Istirahat

  • Waktu kerja maksimal 7 jam sehari/40 jam seminggu (6 hari kerja) atau 8 jam sehari/40 jam seminggu (5 hari kerja)
  • Istirahat minimal 30 menit setelah bekerja 4 jam
  • Cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan terus-menerus
  • Cuti melahirkan 3 bulan (1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan)
  • Cuti haid bagi pekerja perempuan yang merasakan sakit
  • Waktu untuk menyusui/memompa ASI bagi pekerja perempuan
  • Cuti penting (pernikahan, khitanan/baptis anak, melahirkan/keguguran, atau kematian anggota keluarga)

3. Hak Atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  • Perlindungan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja
  • Alat pelindung diri (APD) yang disediakan pengusaha tanpa biaya
  • Pemeriksaan kesehatan berkala
  • Pelatihan keselamatan kerja
  • Hak menolak pekerjaan yang membahayakan keselamatan
  • Kompensasi dan perawatan medis akibat kecelakaan kerja

4. Hak Atas Jaminan Sosial

  • BPJS Kesehatan: jaminan pelayanan kesehatan komprehensif
  • BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup:
    • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    • Jaminan Kematian (JKM)
    • Jaminan Hari Tua (JHT)
    • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja maksimal 6 bulan

5. Hak Berserikat

  • Membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh
  • Berunding kolektif melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Menyampaikan pendapat dan aspirasi
  • Melakukan aksi mogok kerja sesuai prosedur yang diatur undang-undang
  • Perlindungan dari diskriminasi karena aktivitas serikat pekerja

6. Hak Perlindungan dari Diskriminasi

  • Perlindungan dari diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, etnis, ras, agama, orientasi politik, atau disabilitas
  • Kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan
  • Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya
  • Perlindungan khusus bagi pekerja penyandang disabilitas

7. Hak Pekerja Perempuan

  • Perlindungan dari pelecehan seksual di tempat kerja
  • Larangan PHK karena menikah, hamil, melahirkan, atau keguguran
  • Perlindungan khusus untuk pekerjaan malam hari
  • Larangan mempekerjakan perempuan hamil untuk pekerjaan yang membahayakan kesehatan

8. Hak Terkait Pemutusan Hubungan Kerja

  • Pesangon sesuai masa kerja (maksimal 19 kali upah)
  • Uang penghargaan masa kerja (maksimal 10 kali upah)
  • Uang penggantian hak (cuti yang belum diambil, biaya perumahan, pengobatan, dll)
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan
  • Hak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika tidak setuju dengan PHK

9. Hak Pekerja Kontrak dan Outsourcing

  • Kompensasi setelah berakhirnya PKWT (1 upah per tahun kerja)
  • Perlindungan hak-hak dasar meskipun dipekerjakan melalui perusahaan alih daya
  • Jaminan kontinuitas pekerjaan jika terjadi pergantian perusahaan alih daya

10. Hak atas Pelatihan Kerja

  • Kesempatan meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja
  • Pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi kompetensi
  • Akses ke program pemagangan untuk meningkatkan keterampilan

Kewajiban Pekerja

1. Kewajiban Menjalankan Pekerjaan

  • Melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian kerja
  • Menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dengan kualitas baik
  • Mengikuti instruksi yang wajar dari atasan sesuai perjanjian kerja
  • Menyelesaikan masa kontrak sesuai perjanjian (untuk PKWT)
  • Memberi tahu pengusaha minimal 30 hari sebelumnya jika hendak mengundurkan diri

2. Kewajiban Mematuhi Peraturan

  • Menaati peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
  • Mengikuti prosedur keselamatan dan kesehatan kerja
  • Menggunakan alat pelindung diri yang disediakan
  • Menjaga ketertiban di tempat kerja
  • Melaporkan kondisi yang dapat membahayakan keselamatan kerja

3. Kewajiban Menjaga Kerahasiaan dan Aset Perusahaan

  • Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan
  • Menggunakan aset perusahaan sesuai peruntukannya
  • Tidak mengungkapkan rahasia dagang perusahaan
  • Mengembalikan seluruh aset perusahaan saat berakhirnya hubungan kerja
  • Tidak menggunakan posisi untuk kepentingan pribadi yang merugikan perusahaan

4. Kewajiban Berkaitan dengan Etika Kerja

  • Menjunjung tinggi integritas dalam bekerja
  • Menghindari konflik kepentingan
  • Tidak melakukan tindakan yang merugikan atau mencemarkan nama baik perusahaan
  • Bekerja sama dengan rekan kerja untuk mencapai tujuan perusahaan
  • Berperilaku profesional selama menjalankan tugas

5. Kewajiban Membayar Pajak

  • Memiliki NPWP jika penghasilan melebihi PTKP
  • Membayar pajak penghasilan melalui mekanisme pemotongan oleh pemberi kerja (PPh 21)
  • Melaporkan SPT Tahunan untuk penghasilan yang diterima

6. Kewajiban Terkait Jaminan Sosial

  • Mendaftarkan diri dan keluarga dalam program jaminan sosial
  • Membayar iuran jaminan sosial sesuai porsi pekerja (biasanya melalui pemotongan gaji)
  • Memberikan data yang benar terkait diri dan keluarga
  • Melaporkan perubahan data keluarga kepada BPJS

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Jika terjadi pelanggaran hak pekerja, ada beberapa mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh:

  1. Penyelesaian Bipartit: Dialog langsung antara pekerja dan pengusaha (maksimal 30 hari kerja)
  2. Mediasi: Difasilitasi oleh mediator dari Dinas Tenaga Kerja (maksimal 30 hari kerja)
  3. Konsiliasi: Difasilitasi oleh konsiliator terdaftar (maksimal 30 hari kerja)
  4. Arbitrase: Penyelesaian melalui arbiter yang dipilih para pihak (maksimal 30 hari kerja)
  5. Pengadilan Hubungan Industrial: Jalur terakhir penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan
  6. Pengaduan ke Pengawas Ketenagakerjaan: Untuk pelanggaran normatif ketenagakerjaan

Kesimpulan

Memahami hak dan kewajiban sebagai pekerja sangat penting untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat dan adil. Pengetahuan tentang hal ini memungkinkan pekerja melindungi diri dari praktik ketenagakerjaan yang tidak adil dan memahami tanggung jawab mereka dalam hubungan kerja.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.